Kabarnews.web.id,SIAK-Jajaran Polres Siak sukses membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Prestasi gemilang ini berbuah penghargaan dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., pada Kamis (17/09/2026).

 

Tiga pejabat utama Polres Siak yang menerima penghargaan tersebut adalah Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Lantas AKP Denny Maulana, S.Tr.K., M.H., serta Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

 

Kronologi dan Jaringan Sindikat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik mengembangkan kasus hingga melacak sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

 

Dari hasil penyidikan mendalam, polisi berhasil meringkus delapan tersangka dengan peran yang terstruktur, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasar, hingga kurir. Sementara itu, satu orang pelaku berinisial R alias K masih buron dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Sindikat ini diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau, dengan sedikitnya 33 SIM palsu teridentifikasi telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak.

 

Para pelaku menjalankan aksinya secara daring melalui aplikasi WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun perantara. Konsumen diminta mengirimkan pasfoto dan KTP. Data tersebut kemudian direkayasa dan dicetak menyerupai SIM resmi—lengkap dengan kode batang (barcode) tiruan yang dirancang seolah-olah dapat memuat identitas asli.

 

Agar terlihat otentik, hasil cetakan tersebut ditempelkan pada blangko SIM bekas yang identitas lamanya telah dibersihkan. Tarif yang dipatok bervariasi tergantung jenis SIM, berkisar antara Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

 

Dalam penggerebekan ini, aparat turut menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM palsu, perangkat komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor, dan berbagai barang bukti pendukung lainnya.

 

Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika kepada Kapolres Siak beserta Kasat Lantas dan Kasat Reskrim. Kombes Pol Jeki memuji dedikasi, profesionalisme, dan soliditas jajaran Polres Siak.

 

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol Jeki.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh tawaran pembuatan SIM instan melalui jalur ilegal. Pembuatan SIM wajib melalui prosedur resmi kepolisian guna memastikan keabsahan dokumen serta menjamin pemohon memenuhi persyaratan dan kompetensi berkendara yang aman.

 

Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Hingga kini, Polres Siak terus memperluas penyidikan guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan gelap ini.(rls)