PEKANBARU,kabarnews.web.id — Sebuah laporan dengan LP/B / 169 / III / 2026 / SPKT / POLDA RIAU. 31 MARET 2026 dengan SP.Lidik / 119 / IV/ RES.1.24./ 2026 / Ditkrimum 9/April 2026 terkait dugaan tindakan menantang berkelahi atau berkelahi tanding terhadap seorang wartawan di lingkungan Polda Riau hingga kini masih menjadi sorotan. Pasalnya, laporan tersebut disebut telah berjalan selama berbulan-bulan, namun belum juga menunjukkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan maupun penetapan tersangka.19/09/2026.

 

Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi di ruang pemeriksaan (Riksa) Unit 3 Polda Riau,di Jl. Pattimura No.13, Cinta Raja, Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28131.

Publik menunggu jawaban, sebenarnya apa yang terjadi dengan laporan dugaan tantangan berkelahi terhadap wartawan di hadapan perwira polisi Kompol Weni Hartati malah merampas HP milik wartwan hingga terjatuh saat ingin mendokumentasikan kejadian tantangan berkelahi tanding terhadap wartawan, Bahkan wartawan sudah menunjukan Kartu tanda Angota Wartawan nya langsung kepada Kompol Weni Hartati tetapi Kompol Weni Hartati tetap merampas hp milik wartwan dengan cara menggenggam dan memutar hp milik wartawan tersebut,di Jl. Pattimura No.13, Cinta Raja, Sail, Kota Pekanbaru, Riau 28131

Pekanbaru, pada saat berlangsung agenda kedatangan Kapolri di Polda Riau.

 

Menurut keterangan pelapor, dugaan tindakan tersebut melibatkan dua orang yang dilaporkan, salah satunya berinisial RB, bersama ayah kandungnya yang berinisial TP.

 

Yang menjadi sorotan, dugaan aksi menantang berkelahi tersebut disebut terjadi di lingkungan kantor kepolisian dan di hadapan sejumlah anggota kepolisian yang berpangkat perwira salah satunya berpangkat Kompol Weni Hartati yang berada di ruangan tersebut dan dua anggotan lainya .

 

Tantang Wartawan Berkelahi di Hadapan Polisi,yang di lakukan calon tersangka bahkan tersangka kasus pesetubuhan inisial T.PLE dan T.RB.

 

Peristiwa tersebut bukan sekadar perselisihan biasa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor, terjadi tindakan verbal berupa tantangan untuk melakukan perkelahian secara langsung.

 

Bahkan, menurut keterangan pelapor, terdapat ucapan-ucapan bernada ancaman dan kekerasan, termasuk perkataan yang oleh pelapor dipersepsikan sebagai ancaman untuk memukul hingga membunuh.

 

Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dilaporkannya peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian namu sampai detik ini uadah bebulan bulan terhitumg dari bulan dua 2026 sampai hari ini belum ada kepastian hukum hasil penyelidikan oleh kanit AKP Boy Marudut Tua,

di unit 4 polda Riau tersebut saat di tanyakan apa kendala hingga sampai berita ini di terbikan tidak ada jawabap atau lasan yang pasti terkait apa kendala kok belum ada kepastian hasil pwnyelidikan kasus tersebut padahal menurut AKP Boy Marudut Tua, selaku kanit Unit 4 bidang reserse krimum polda riau tersebut sudah melakukan gelar perkaran melakukan para saksi termasuk saksi polisi yang ada di lokasi tkp saat terjadi masalah tersebut dan sudah ada keterangan Ahli bahasa lagi tapi sampai saat ini saat di tanya pelapor apa kendala hingga belum ada hasilnya AKP Boy Marudut Tua, tak kunjung menjawab pertanyaan satu itu

 

Pertanyaan besarnya kemudian muncul:

 

Jika dugaan tantangan berkelahi dan ancaman tersebut terjadi di dalam lingkungan Polda Riau, bahkan di hadapan anggota kepolisian, mengapa penanganan laporannya membutuhkan waktu berbulan-bulan tanpa kejelasan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan?

 

Hampir Delapan Bulan, Mengapa Belum Ada Kejelasan?

 

Pelapor menyebut perkara tersebut telah berjalan sekitar tujuh hingga delapan bulan, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.

 

Alasan yang disampaikan dari pihak penyidik, menurut pelapor, penyidik hanya mengatakan nanti hasil nya kami sampaikan melalui sp2hp tapi sp2hp diduga tidak jelas dan tidak lengkap tidak ada penjelasan bunyi dari hasil penyelidikan penyidik dan tidak di bunyikan dalam SP2HP tersebut apa saja hasil yang telah di lakukan para penyidik hingga korban sangat kecewa terkait kerja penyidik korban merasa di zolimi akibat ber tele tele ny akerja para penyidik dan kanit tersebut ,apalagi malah menantang laporkan saja itu hak mu sebagai pelapor kalau itu menurut mu jelas kanit AKP Boy Marudut Tua,tersebut kepada korban wartwan inisial AR

 

Dalam perkembangannya, pelapor memperoleh informasi bahwa ahli bahasa telah dimintai keterangan, sementara mengenai ahli pidana disebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

 

Namun, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

 

Apabila pemeriksaan saksi telah dilakukan, pemeriksaan ahli bahasa telah dilakukan, dan proses penyelidikan maupun penyidikan telah berlangsung selama berbulan-bulan, apa sebenarnya yang masih menjadi kendala utama sehingga perkara tersebut belum memiliki kejelasan?

 

SP2HP Dipertanyakan

 

Sorotan