Pekanbaru,-Tokoh masyarakat Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, sepakat menyatakan, akan mengambil alih lahan sekitar 630 hektar diluar HGU PT Duta Palma.
Selama ini lahan dikuasai PT Duta Palma, kini pengelolaannya diserahkan Kejaksaan Agung pada PT Agrinas Palma Nusantara.
Lahan 630 hektar itu merupakan sebagian dari tanah adat warga Desa Seberang Cengar dan Koto Cengar ditanami kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma.
Kami sebagai tokoh masyarakat menyesalkan lahan tanah adat masuk dalam HGU PT Duta Palma tanpa ada ganti rugi ataupun sagu hati diberikan perusahaan pada masyarakat.

Hal itu dikatakan Sahedi gelar Datuk Sinaro dari Suku Melayu Tengah kepada Burkas.Id saat berada di Cengar kediaman Abri – Ketua Alainsi Masyarakat Peduli Negeri.
Sahedi menegaskan, pihaknya bersama Aliansi Masyarakat Peduli Negeri, akan mengambil alih lahan seluas 630 hektar yang saat ini berada diluar HGU PT Duta Palma.
Kita hanya menunggu jawaban permohonan mediasi yang kita sampaikan melalui Bupati Kuansing.
Kalau tidak ada realisasi, dengan sangat menyesal masyarakat akan mengambil alih hak-haknya yang selama ini dikuasai PT Duta Palma, ujar Sahedi yang juga dibenarkan Abri.
Abri selaku ketua Aliansi menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil surat yang telah dikirimkan kepada Plt Bupati Kuansing melalui Camat Kuantan Mudik tanggal 6 Oktober 2026 lalu.
Surat nomor 01/ AMPN / X/ 2026 itu jelas tujuannya, agar Pemerintah Kabupaten Kuansing diharapkan dapat menjembatani persaoalan lahan yang saat ini dihadapi masyarakat dengan PT Agrinnas.
Perlu digaris bawahi kata Abri, masyarakat tidak punya persoalan dengan PT Agrinas.
Masalah sudah ada saat PT Duta Palma mengelola lahan dan membangun kelapa sawit diatas tanah adat masyarkat Desa Seberang Cengar dan Desa Koto Cengar.
Kata Abri, masyarakat tidak punya masalah dengan PT Agrinas yang diberi amanah oleh BUMN melanjutkan pengelolaan perusahaan PT Duta Palma yang bermasalah dan dikabarkan proses hukumnya belum inkrah.
Sepanjang yang kita pahami, lahan PT Duta Palma Group disita Kejaksaan Agung kemudian pengelolaannya diserahkan pada Kementerian BUMN.
Jadi BUMN yang memberi kepercayaan untuk mengoperasikan lahannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara, kata Abri.
Ditempat terpisah, Yuslim Kepala Desa Seberang Cengar mengatakan, pihaknya mendukung jika masyarakat akan mengambil alih lahan sekitar 630 hektar yang sebelumnya telah dikuasai serta dibangun kelapa sawit diluar HGU PT Duta Palma.
Lahan itu merupakan HPK (Hutan Produksi yang dapat di Konversi), sehingga tidak ada salahnya masyarakat mengurus kepada instansi terkait, karena jauh sebelumnya lahan sudah disepakati ninik mamak dan para datuk sebagai tanah adat.
“Kita mendukung,” ujar Yuslim.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H Muklisin saat dikonfirmasi melalui telepon terkait isi surat warga Cengar menegaskan, pihaknya akan segera memediasi masyarakat dengan perusahaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Kita akan berusaha secepatnya untuk menyelesaikan persoalan dengan PT Agrinas, jangan sampai berlarut-larut.
Kita usahakan minggu depan ini sudah terealisasi mediasi dan kita harapkan nanti, managemen PT Agrinas yang menghadiri mediasi adalah pejabat yang dapat mengambil keputusan.
Saat ini saya sedang dalam perjalanan dinas menuju Jakarta.
Kita usahakan mediasi setelah pulang dari Jakarta, minggu depan kita usahakan, kata Muklisin.
Dukungan serupa juga disampaikan Drs Muradi MSi – Pejabat Setdakab Kuansing saat ditemui diruang kerjanya.
Kita dukung penyelesaian tanah wulayat masyarakat Desa Seberang Cengar dan Koto Cengar dengan pihak PT Agrinas.
Hanya saja kata Muradi, saya sebagai warga masyarakat Kuantan Mudik mengingatkan pada masyarakat yang sedang berjuang, jika nanti diundang untuk melakukan mediasi, bawalah bukti-bukti menunjukkan tanah yang diperjuangkan itu benar-benar tanah adat.
Kalau ada bukti surat pendukung yang menyatakan lahan benar tanah wulayat /adat, kita dukung, tegas Muradi.
Ditempat terpisah, Tuhu Bangun SP Direktur Operasional PT Agrinnas Palma Nusantara saat dikonfirmasi media ini tentang harapan masyarakat Desa Seberang Cengar dan Desa Koto Cengar dengan tegas mengatakan, tidak ada toleransi. Kata Tuhu, pihaknya tidak akan melayani berbagai kepentingan maupun tuntutan masyarakat yang berkaitan dengan PT Duta Palma dan PT Torganda.
Kalau ada warga masyarakat yang mengharapkan mediasi lewat pemerintah daerah dalam memperjuangkan lahan plasma 20 persen dari HGU, Agrinas tidak akan melayani serta tidak ada toleransi, tegas Tuhu Bangun.
Pengirim berita : Toni kalit / Tim










